Perhutanan Sosial sebagai suatu sistem pengelolaan hutan berbasiskemandirian dan keterlibatan masyarakat setempat, menjamin adanya perananlangsung dari masyarakat. Agar pengembangan hutan dapat memberikan manfaatsebanyak-banyaknya untuk masyarakat setempat maupun masyarakat hukum adat.Indonesia, sebagai salah satu negara yang mulai menggagas program perhutanan sosial,melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, telahmemberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adattuntuk mengakses pengelolaan hutan tersebut melalui permohonan berbagai macamskema penerbitan Izin pengelolaan hutan. Berbagai macam skema perhutanan sosial yaituHutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, HutanKemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan disediakan oleh Pemerintah Indonesiadengan tujuan mulia yaitu memberikan akses bagi masyarakat setempat danmasyarakat hukum adat untuk mengelola hutan secara mandiri dan agar mereka dapatmenikmati hasil dari produksi hutan tersebut secara ekonomis, sehingga kehidupanmereka telah sesuai dengan apa yang diharapkan agar terciptanya kehidupan yang adilbagi seluruh rakyat Indonesia
Copyrights © 2024