Penyandang disabilitas sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan jugapartisipasi dalam pembangunan hukum, sehingga menjadi rentan aksesnya terhadapkeadilan. Penyandang disabilitas harus memperoleh hak yang sama dengan yang laintanpa terkecuali. Hal ini untuk memberikan rasa adil kepada mereka bahwapenyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pendidikan di negara ini. Tujuanpenelitian ini ialah untuk memberikan gambaran umum tentang perlindungan hukumterhadap anak-anak disabilitas yang ada di kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum yangditerima oleh anak-anak penyandang disabilitas di kabupaten Buleleng khususnyaberkenaan dengan pendidikan masih belum tersentuh walaupun provinsi Bali telahmenerapkan peraturan daerah yang menyatakan tentang pemenuhan hak-hakpenyandang disabilitastermasuk anak-anak, hal ini belum sepenuhnya dapat di laksanakankarena sarana dan prasarana yang belum terpenuhi di Kabupaten Buleleng sehinggapemenuhan hak-hak tersebut menjadi terhambat.Kata Kunci: Disabilitas; perlindungan hukum; hak pendidikan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024