Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 merupakan harapan bagipara Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait karena untuk pertamakalinya dalam UUHC diatur tentang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dimana dengan lembaga-lembaga tersebutdiharapkan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian Royalti kepada paraPencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait menjadi lebih baik danakhirnya para Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait sudah tidakdipusingkan lagi dengan hak ekonomi mereka berupa Royalti sehingga mereka dapatlebih berkonsentrasi untuk melahirkan karya-karya baru. Tulisan ini membahasmengenai tugas dan wewenang LMKN dan LMK, cara membentuk LMK, SOPpenarikan Royalti, serta besaran tarif Royalti untuk berbagai Pengguna (user).Kata Kunci: pencipta; pemegang hak cipta; pemegang hak terkait; LembagaManajemen Kolektif.
Copyrights © 2024