Perjanjian Perkawinan masih sering menjadi issue yang cukup tabudalam ranah perkawinan di Indonesia, padahal keberadaannya cukup eksisdalam regulasi Indonesia. Perjanjian Perkawinan diatur dalam Undang-UndangPerkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta dapat pula ditemukan dalamKUHPerdata/ BW. Dalam kedua pengaturan ini, Perjanjian Perkawinan dibuat sebelum di langsungkannya perkawinan oleh pasangan suami istri.Hingga pada tahun 2015, karena adanya pengajuan materi terhadap Pasal 29UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Mahkamah Konstitusi memutusdalam Amar Putusannya bahwa Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum,setelah, dan selama perkawinan dilangsungkan. Hal ini tentu menuai pro dankontra mengingat banyaknya pergeseran yang timbul, misalnya sajainkonsistensi hukum, potensi penyelundupan hukum, dan kerugian bagipihak-pihak yang terkait didalamnya.Kata kunci: Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Analisis
Copyrights © 2024