Dinamika Hukum Dan Masyarakat
Vol. 7 No. 1 (2024): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT

IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Fitri Windardi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Perjanjian Perkawinan masih sering menjadi issue yang cukup tabudalam ranah perkawinan di Indonesia, padahal keberadaannya cukup eksisdalam regulasi Indonesia. Perjanjian Perkawinan diatur dalam Undang-UndangPerkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta dapat pula ditemukan dalamKUHPerdata/ BW. Dalam kedua pengaturan ini, Perjanjian Perkawinan dibuat sebelum di langsungkannya perkawinan oleh pasangan suami istri.Hingga pada tahun 2015, karena adanya pengajuan materi terhadap Pasal 29UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Mahkamah Konstitusi memutusdalam Amar Putusannya bahwa Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum,setelah, dan selama perkawinan dilangsungkan. Hal ini tentu menuai pro dankontra mengingat banyaknya pergeseran yang timbul, misalnya sajainkonsistensi hukum, potensi penyelundupan hukum, dan kerugian bagipihak-pihak yang terkait didalamnya.Kata kunci: Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Analisis

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

DMH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

FOKUS Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum dan Masyarakat memiliki fokus pada pemikiran serta penelitian bidang ilmu hukum dan humaniora. Kami menerima naskah-naskah empiris maupun normatif dimana empirik mencakup penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris untuk menguji hipotesis ...