Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI) PASCA PERCERAIAN Bambang Pujiono; Fitri Windardi
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2023): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/dhm.v6i2.6770

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terkait pembagian harta gono gini pasca perceraian pada putusan perkara No. 273/Rev.G/2019/PA. Sidrap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terkait pembagian harta gono gini pasca perceraian secara umum dan berdasarkan putusan perkara No. 273/Rev.G/2019/PA. Sidrap secara khusus, dimana dalam konsep harta bersama terdapat beberapa asas yang mengikat, yaitu 1. Harta yang diperoleh selama perkawinan; 2. Tidak memandang pihak siapa yang mengerjakan, apakah suami atau istri; 3. Tidak mempersoalkan atas nama siapa harta atau barang tersebut; 4. Bagian masing-masing pihak dalam harta bersama adalah setengah dari seluruh harta bersama asalkan selama dalam perkawinan kedua belah pihak melaksanakan kewajiban masing-masing; 5. Percampuran harta yang diperoleh baik oleh suami maupun istri selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama (syirkah) dapat dikecualikan dalam perjanjian perkawinan (huwelijke voorwaarden). Kata Kunci: Perkawinan; Perceraian; Harta Bersama
IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 Fitri Windardi
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 7 No. 1 (2024): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/dhm.v7i1.6781

Abstract

Perjanjian Perkawinan masih sering menjadi issue yang cukup tabudalam ranah perkawinan di Indonesia, padahal keberadaannya cukup eksisdalam regulasi Indonesia. Perjanjian Perkawinan diatur dalam Undang-UndangPerkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta dapat pula ditemukan dalamKUHPerdata/ BW. Dalam kedua pengaturan ini, Perjanjian Perkawinan dibuat sebelum di langsungkannya perkawinan oleh pasangan suami istri.Hingga pada tahun 2015, karena adanya pengajuan materi terhadap Pasal 29UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Mahkamah Konstitusi memutusdalam Amar Putusannya bahwa Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum,setelah, dan selama perkawinan dilangsungkan. Hal ini tentu menuai pro dankontra mengingat banyaknya pergeseran yang timbul, misalnya sajainkonsistensi hukum, potensi penyelundupan hukum, dan kerugian bagipihak-pihak yang terkait didalamnya.Kata kunci: Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Analisis