Indonesia telah menyatakan keikutsertaannya dalam perjanjian iklim,Persetujuan Paris atau Paris Agreement, dalam rangka penurunan emisi Gas RumahKaca. Dalam pelaksanaanya, Persetujuan Paris memberikan kewajiban bagi negaranegara pesertanya untuk membentuk kontribusi nasional yang disebut denganNationally Determined Contribution, dimana didalamnya terdapat target yang hendak dicapaidalam upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan kondisi domestik negaranegara peserta. Tentunya, setiap negara memiliki prioritas yang berbeda dalam upayamengurangi emisi GRK, termasuk Indonesia. Bencana alam seperti kebakaran hutandan lahan gambut yang sering terjadi di Indonesia menjadi pertimbangan pemerintahuntuk memprioritaskan kegiatan restorasi hutan dan lahan gambut di dalam NationallyDetermined Contribution yang telah disampaikan Indonesia kepada UNFCCC pada tahun2016. Dalam NDC tersebut, Indonesia ditargetkan dapat merestorasi gambut diIndonesia sebesar 2 (dua) juta hektar pada tahun 2030. Pada tahun 2016, Presiden JokoWidodo membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai pelaksana kegiatanrestorasi gambut yang terfokus pada tujuh provinsi prioritas. Pelaksanaan restorasigambut di Indonesia oleh BRG diharapkan mampu mencapai target NDC Indonesiasebagai komitmen Indonesia dalam menuju masa depan yang rendah emisi danberketahanan iklim
Copyrights © 2024