Pemanfaatan artificial intelligence untuk membuktikan kejahatan pertambangan yang kompleks menghadapi tantangan yuridis fundamental. Penelitian hukum normatif ini menganalisis konflik antara potensi AI dengan sistem pembuktian limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fenomena "kotak hitam" AI secara inheren bertentangan dengan prinsip keyakinan hakim yang rasional. Penelitian ini mengidentifikasi adanya kekosongan hukum (rechtsvacuüm) mengenai prosedur validasi. Dengan pendekatan perbandingan, dirumuskan konstruksi hukum baru mengenai kriteria admisibilitas dan validitas substansial bukti AI untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan prosedural.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025