Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan merupakan elemen krusial dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 memberikan pedoman bagi hak dan kewajiban konsumen serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan, namun frasa “itikad tidak baik” yang tercantum di dalamnya masih menimbulkan multitafsir. Ketidakjelasan ini dapat memunculkan ketidakpastian hukum, moral hazard, serta risiko ketidakseimbangan dalam hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengandalkan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur relevan, untuk menganalisis dampak frasa tersebut terhadap kepastian hukum dan keadilan substantif. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanpa definisi operasional yang jelas, pelaku usaha menghadapi kesulitan dalam menilai dan menindaklanjuti pengaduan, sementara konsumen yang beritikad buruk berpotensi memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi. Temuan ini menekankan perlunya revisi regulasi yang lebih jelas dan pedoman implementasi yang tegas, sehingga kepastian hukum berpadu dengan prinsip keadilan substantif dapat tercapai. Kontribusi penelitian ini terletak pada pemahaman kritis mengenai dampak multitafsir dalam regulasi perlindungan konsumen, serta rekomendasi praktis bagi pelaku usaha untuk menavigasi ketidakjelasan hukum dengan tetap menjaga kepatuhan dan keadilan dalam praktik sektor jasa keuangan.
Copyrights © 2025