Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penyuluhan hukum terhadap kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sidomukti. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan pengumpulan data melalui observasi lapangan, analisis data kualitatif, dan sintesis temuan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum secara signifikan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini dan perceraian serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial hukum tersebut. Penyuluhan hukum juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat sehingga mereka mampu mengambil keputusan hukum secara mandiri dan melindungi hak-hak mereka. Simpulan dari pengabdian ini adalah penyuluhan hukum efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sidomukti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengembangan program penyuluhan hukum yang lebih komprehensif. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Kesadaran Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Pernikahan Dini
Copyrights © 2025