Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dalam Persfektif Undang Undang Desa Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaaan Dana Desa dalam Mewujudkan Good Governance yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan dana desa merupakan bentuk pelaksanaan dalam realiasi anggaran dana desa untuk dapat dikelola dan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat desa. Selain itu, pengelolaan dana desa harus memiliki prinsip-prinsip didalamnya. Prinsip yang dimaksud adalah Akuntabilitas dan transparansi. Akuntabilitas pengelolaan dana desa adalah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan pertanggungjawaban atas setiap pengelolaan dana desa yang telah dilakukan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban akhir. Transparansi dana desa adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat luas mendapatkan akses informasi tentang alokasi, penggunaan, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mencegah penyalahgunaan dan mewujudkan tata kelola yang baik. Kedua prinsip ini dimaksudkan untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan amanat Undang-undang Desa.
Copyrights © 2025