Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji larangan menikah dengan pezina (az-Z?n? dan az-Z?niyah) dalam perspektif Maq??id as-Syar?'ah sebagaimana yang termuat dalam ayat-ayat al-Qur'an dan hadis Nabi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi dua aspek utama: pertama, bagaimana pandangan ulama terhadap larangan menikah dengan pezina; kedua, bagaimana tinjauan Maq??id as-Syar?'ah terhadap larangan menikahi pezina. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan bersifat normatif, yaitu dengan mengkaji sumber-sumber primer berupa al-Qur'an, hadis, serta literatur fikih klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan dari para ulama yang membahas persoalan ini, pertama adalah ulama yang menghalalkan pernikahan ini disebabkan tidak adanya pelarangan secara mutlak oleh Rasullah dan menurut ulama ini surat an-N?r ayat 3 hanyalah pelarangan untuk melakukan zina dan bukan sebagai bentuk pengharaman, dan pendapat kedua adalah mengharamkan pernikahan dengan pezina dikarenakan landasan hukumnya jelas sebagaimana terdapat dalam surat an-N?r ayat 3 dan dalam hadis Nabi SAW. Dalam perspektif Maq??id as-Syar?'ah, larangan ini mencerminkan perlindungan terhadap agama (?if? ad-D?n), keturunan (?if? an-Nasl), jiwa (?if? an-Nafs), akal (?if? aq-‘Aql), dan menjaga harta (?if? am-Mal). Oleh karena itu, larangan tersebut tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan memiliki fungsi preventif yang relevan dengan pembinaan keluarga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025