Perlindungan hukum terhadap korban pengancaman dan penyebaran data pribadi oleh debt collector menjadi isu krusial di era digital, di mana praktik penagihan kerap melanggar privasi dan martabat individu. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum berdasarkan hukum positif Indonesia, khususnya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, KUHP, dan regulasi OJK, serta mengkaji perspektif hukum pidana Islam melalui prinsip ghasab, tahd?d, dan ifsy?’ al-asr?r dengan sanksi ta‘z?r. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil temuan menunjukkan bahwa hukum positif memiliki instrumen regulasi lengkap namun terkendala implementasi, sedangkan hukum pidana Islam lebih fleksibel dan menekankan pemulihan sosial. Kesimpulan menyatakan bahwa integrasi nilai hukum Islam dengan kerangka hukum positif dapat menghasilkan perlindungan korban yang lebih komprehensif, mencakup aspek legal-formal, moral, dan kemaslahatan sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025