Penelitian ini menganalisis pemahaman masyarakat tentang pernikahan dini di Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang hingga kini masih marak. Dengan pendekatan hukum-empiris studi kasus, data dihimpun melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam dengan KUA, lurah, orang tua, warga, serta individu yang terlibat dalam pernikahan dini. Temuan menunjukkan bahwa mayoritas warga memahami pernikahan dini sebagai pernikahan di bawah usia 19 tahun sesuai hukum nasional; namun praktik tetap berlangsung karena simpul faktor tafsir keagamaan, kehormatan/tradisi, tekanan ekonomi, dan kehamilan pranikah. Pandangan bahwa sumber-sumber Islam tidak menetapkan batas usia minimum membuat sebagian pelaku merasa kepatuhan keagamaan sudah memadai, sementara ketersediaan dispensasi dari Pengadilan Agama turut memfasilitasi terjadinya pernikahan dini. Sosialisasi yang telah dilakukan menunjukkan kemajuan, tetapi dampaknya belum konsisten. Studi ini merekomendasikan pengetatan praktik dispensasi berbasis bukti risiko, konseling pranikah berbasis risiko, pendidikan publik yang terkoordinasi, serta program retensi sekolah, disertai penguatan kolaborasi KUA, kelurahan, pengadilan
Copyrights © 2025