Set-off is one of the forms to settlement by setting of between one debt to another debt. The regulation of the set off stipulated in Article 1425–1435 of the Indonesian Civil Code. Set-off requires two conditions: first, two debts consisting of a sum of money or consumable goods of the same kind; and second, both must be determinable and immediately collectible. The Civil Code does not require the willingness (meeting of minds) between the parties. This research will be focused on the necessity of the willingness (meeting of minds) between the parties, the necessity is for the certainty of the debt which set off and therefore the set off cannot be assumed. This research is a normative legal research using library research, statute approch and conceptual approach. The practice of debt set-off is not automatic but can be an option for resolving debts. Bahasa Indonesia Abstract: Kompensasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian utang yang dilakukan dengan cara saling memperjumpakan utang antara satu utang dengan utang lainnya. Pengaturan Kompensasi yang saat ini berlaku diatur dalam Pasal 1425–1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Kompensasi ini mensyaratkan dua hal, yakni dua buah utang yang berpokok sejumlah uang atau sejumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama dan yang kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika. KUH Perdata tidak mensyaratkan adanya pernyataan kehendak dari para pihak terkait. Penelitian ini akan berfokus pada perlunya suatu pernyataan kehendak dari para pihak terkait, guna adanya suatu kepastian atas utang yang diperjumpakan dan karenanya sewajarnya kompensasi tidak dapat dipersangkakan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan riset kepustakaan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Praktik perjumpaan utang tidak bersifat otomatis namun dapat menjadi opsi penyelesaian hutang piutang.
Copyrights © 2025