Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konstruksi kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berlandaskan pada nilai-nilai maqashid syariah sebagai pendekatan normatif dalam pengembangan pendidikan Islam yang kontekstual dan transformatif. Kurikulum PAI saat ini cenderung menitikberatkan pada aspek kognitif dan formalistik, sehingga belum sepenuhnya menyentuh dimensi holistik yang mencakup kebutuhan spiritual, sosial, dan moral peserta didik. Dengan menggunakan metode library research, kajian ini menelaah konsep maqashid syariah yang mencakup perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal) serta implikasinya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai maqashid dapat menjadi kerangka nilai yang kuat dalam menyusun kurikulum PAI yang humanistik, integratif, dan responsif terhadap tantangan zaman. Penelitian ini merekomendasikan adanya rekonstruksi kurikulum yang tidak hanya berbasis konten keagamaan, tetapi juga menjadikan tujuan-tujuan syariah sebagai orientasi utama dalam membentuk generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
Copyrights © 2025