Masyarakat hukum adat (MHA) berperan penting dalam konservasi keanekaragaman hayati. Namun mereka jugalah yang paling terdampak saat terjadi permasalahan lingkungan karena kuatnya hubungan mereka dengan alam. Penelitian ini bertujuan menganalisis permasalahan hukum terkait pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga bertujuan untuk menganalisis implikasi pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam RUU Masyarakat Hukum Adat terhadap perlindungan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan dalam pengakuan hak MHA dalam peraturan perundang-undangan menghambat peran MHA sebagai pelindung lingkungan. Padahal, Masyarakat hukum adat yang haknya diakui secara formal oleh pemerintah akan lebih mampu melindungi alam karena akan lebih leluasa dalam mengelola, menyelesaikan sengketa, dan juga mengatur hutan adat (ulayat). Saran yang diberikan yakni pembentuk legislasi perlu lebih berkomitmen dalam melakukan pembahasan RUU MHA. Materi RUU MHA harus benar-benar dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan hak masyarakat hukum adat dengan memperhatikan kekhususan mereka
Copyrights © 2025