Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pembinaan narapidana untuk reintegrasi sosial secara sehat dan bertanggung jawab. Salah satu program utama dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah pemberian hak asimilasi dan integrasi melalui proses Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) oleh tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pemberian hak asimilasi dan integrasi serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Lapas Kelas IIB Jombang.Pendekatan yuridis empiris digunakan dalam penelitian ini, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi langsung, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian hak mencakup evaluasi Litmas yang diikuti dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) hingga penerbitan keputusan oleh Kepala Lapas. Hambatan utama dalam proses ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia di Lapas, perilaku narapidana yang tidak kooperatif, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program pembinaan. Meskipun demikian, program asimilasi dan integrasi di Lapas Kelas IIB Jombang tergolong efektif dalam mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Penelitian ini memberikan rekomendasi berupa penguatan kapasitas petugas Lapas, pengoptimalan peran masyarakat, dan revisi kebijakan untuk memperbaiki pelaksanaan program pembinaan.
Copyrights © 2025