Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu permasalahan utama dalam sistem transportasi darat, termasuk di Kabupaten Jombang yang dilalui jalur nasional strategis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kecelakaan dan mengidentifikasi lokasi rawan kecelakaan di ruas Jalan Nasional Jombang–Kertosono KM 82 hingga KM 90. Metode yang digunakan adalah Angka Ekivalen Kecelakaan (AEK) untuk mengukur tingkat keparahan berdasarkan jumlah korban dan jenis luka, serta Upper Control Limit (UCL) sebagai pendekatan statistik untuk menentukan ambang batas lokasi rawan kecelakaan. Data yang digunakan berupa data sekunder dari Satlantas Polres Jombang selama periode 2020–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa segmen 1 (KM 82–KM 85) memiliki nilai AEK tertinggi yaitu sebesar 11,33 dan melebihi nilai UCL sebesar 10,24, yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan black spot. Kecelakaan paling banyak terjadi pada jam sibuk (pagi dan sore hari), didominasi oleh kendaraan roda dua, dan menimpa korban usia produktif (15–30 tahun). Faktor utama penyebab kecelakaan meliputi kelalaian pengemudi, kepadatan lalu lintas, dan kurangnya fasilitas keselamatan jalan. Hasil ini diharapkan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam pengambilan kebijakan peningkatan keselamatan lalu lintas, serta sebagai referensi bagi penelitian akademik sejenis.
Copyrights © 2025