ABSTRAK Komunitas Ammatoa Kajang yang bermukim pada Kawasan Adat Desa Tanatoa Kabupaten Bulukumba menurut data statistik seluruhnya bergama Islam. Namun demikian mereka sangat menjujung tinggi hukum adat yang oleh masyarakat Ammatoa dikenal dengan nama Pasang ri Kajang (hukum/aturan adat di Kajang). Konsep Tallasa Kamase-mase mengundang kontroversi dalam kehidupan modern saat ini. Sebagian masyarakat menganggap konsep Tallasa Kamase-mase bersifat kolot karena mereka dianggap menutup diri dari dunia modern. Akan tetapi ada pula masyarakat yang sangat setuju dan mengagumi ajaran tersebut karena ajaran ini tentunya tidak akan menimbulkan kehidupan masyarakat yang dibumbui dengan kecemburuan sosial yang senantiasa terjadi saat ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan Pasang ri Kajang (Tallasa Kamase-mase) dengan syariat islam. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan tipe kualitatif untuk mengetahui perbandingan Pasang ri Kajang (Tallasa Kamase-mase) dengan syariat islam. Penentuan lokasi penelitian ini dilakukan secara purposive pada masayarakat Kajang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari: studi pustaka, pengamatan (observasi), dan wawancara. Pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive (purposive sampling) yaitu pada beberapa masyarakat komunitas Kajang hitam. Hal ini dilatari pertimbangan bahwa yang bersangkutan dianggap mampu memberikan keterangan atau informasi yang berkenaan dengan penelitian. Kata Kunci : Pasang ri Kajang (Tallasa Kamase-mase), Syariat Islam 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015