Pelayanan publik merupakan aktivitas yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik. Terkait hal itu pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah sebagai wujud kewajiban dalam menyelenggarakan berbagai pelayanan, sama halnya dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pelayanan guna memenuhi hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan secara daring di Disdukcapil Kabupaten Tabalong. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif kualitatif. Informan dalan penelitian ini sebanyak 9 orang. Teknik pengumpulan pada penelitian ini yaitu, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu, Implementasi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang administrasi kependudukan secara daring dapat di akses masyarakat dengan lebih mudah dan cepat serta pengolahan data menjadi efisien, mempercepat akses layanan bagi masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019, Pelayanan Administrasi, Daring, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Copyrights © 2025