Perencanaan pembangunan desa merupakan sesuatu yang sangat penting karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa ditentukan. Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat diperlukan dalam pemerintahan di desa karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra kerja dari pemerintah desa dalam merencanakan dan menjalankan pembangunan di desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendalami peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terutama peran dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan kualitatif dengan hasil penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data pada penelitian ini yaitu mengambil informasi dari beberapa informan sebanyak 7 orang. Teknik analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Janah Jari Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur belum berperan. Kata Kunci: Peran BPD, Perencanaan, Pembangunan Desa.
Copyrights © 2025