Perkembangan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan tantangan baru dalam rezim hukum hak cipta. Salah satunya adalah munculnya karya fotografi yang dihasilkan sepenuhnya atau sebagian oleh AI. Persoalan utama yang timbul adalah siapakah yang dapat dikategorikan sebagai pencipta, apakah karya tersebut memenuhi unsur orisinalitas, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap ciptaan berbasis AI. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit posisi karya AI, sehingga menimbulkan kekaburan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan adanya kekosongan norma terkait subjek hukum dalam ciptaan AI, serta perdebatan mengenai syarat orisinalitas. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi, baik dengan memperluas definisi pencipta maupun melalui model atribusi tertentu, agar perlindungan hukum dapat mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Copyrights © 2025