Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menimbulkan banyak polemik. Hal ini diakibatkan karena proses revisi undang-undang ini dianggap minim partsipasi masyarakat dan tidak memuat unsur tranparansi di dalamnya. Artikel bertujuan untuk melihat seberapa jauh implementasi prisnip meaningfill participation atau partisipasi masyarakat dalam proses revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menggunakan metode penelitian yurudis normative artikel ini akan membahas secara khusus tentang konsep meaningfull participation dalam proses pembentukan dan revisi undang-undang, membandingkan peran TNI pada masa orde baru dan masa reformasi serta peluang perluasaan jabatan sipil TNI pasca revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, juga melihat implementasi prinsip meaningfull participation dalam proses revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Copyrights © 2025