Korupsi di sektor kesehatan di Indonesia adalah masalah serius yang berdampak langsung menghambat pelayanan publik dan keadilan sosial. Penelitian ini berusaha mengkaji berbagai bentuk korupsi di sektor kesehatan, membandingkannya dengan praktik-praktik di negara lain, dan terakhir yaitu menganalisis implikasi hukum pidana dalam penegakannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang digunakan untuk menganalisis berbagai sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan korupsi, digitalisasi, dan peraturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi layanan kesehatan dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi praktik korupsi. Selain itu, penegakan hukum pidana harus diperkuat dengan dukungan sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Kesimpulannya, upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan membutuhkan sinergi antara teknologi, kebijakan, dan penegakan hukum yang tegas. Saran yang dapat peneliti berikan dalam hal ini kepada pemerintah adalah mengoptimalkan penggunaan teknologi dan meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi secara sistematis.
Copyrights © 2025