Kegiatan perdagangan atau pengangkutan satwa liar dari satu daerah habitat ke daerah habitat lain di Indonesia, atau dari dan ke luar Indonesia, wajib disertai dengan Surat Angkutan Tumbuhan/Hewan (SATS). Marak terjadi Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa memiliki surat angkutan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dan juga bagaimana pertanggungjawabanya. Adapun metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil dari penelitian ini, yang menjadi faktor penyebabnya yakni faktor ekonomi, kurangnya pengawasan oleh BKSDA dan juga minimnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap satwa liar yang dilindungi. Kemudian mengenai pertanggungjawaban pelaku dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar RP.5.000.000,00.
Copyrights © 2025