Perdagangan digital di Indonesia telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan penggunaan internet yang semakin luas. Regulasi seperti UU ITE dan PP No 80 Tahun 2019 memainkan peran penting dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang aman dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak regulasi tersebut terhadap praktik bisnis e-commerce di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan, menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE dan PP No 80 Tahun 2019 memberikan dasar hukum yang kuat untuk transaksi digital dan perlindungan data pribadi. Meskipun regulasi ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi bagi konsumen serta pelaku usaha, tantangan dalam implementasi dan pengawasan masih ada, terutama terkait dengan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan dalam transaksi online. Oleh karena itu, pembaruan kebijakan yang lebih fleksibel dan penguatan pengawasan diperlukan agar regulasi ini dapat mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika pasar digital yang pesat.
Copyrights © 2025