Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan hukum yang kompleks di Indonesia, karena menyangkut aspek yuridis, sosial, dan ekonomi yang saling berkaitan. Kompleksitas ini diperkuat oleh adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan di bidang agraria, lemahnya administrasi pertanahan, serta ketidaksinkronan antara data fisik dan data yuridis. Dalam konteks demikian, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting sebagai forum penyelesaian sengketa yang timbul dari keputusan tata usaha negara, khususnya terkait penerbitan, pembatalan, atau pengakuan hak atas tanah. Analisis hukum agraria menunjukkan bahwa PTUN bukan hanya berfungsi sebagai lembaga penguji keabsahan keputusan pejabat administrasi negara di bidang pertanahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak atas tanah. Melalui mekanisme upaya administratif dan peradilan, sengketa dapat diselesaikan secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum. Namun demikian, efektivitas peran PTUN dalam penyelesaian sengketa pertanahan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan kewenangan, kurangnya integrasi dengan lembaga pertanahan, serta disparitas putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum agraria untuk mewujudkan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2024