Fenomena kegagalan keberangkatan haji dan umrah yang dialami calon jamaah dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan konsumen di bidang jasa perjalanan ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum agen travel dalam kasus kegagalan pemberangkatan haji dan umrah ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang dipadukan dengan analisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agen travel memiliki tanggung jawab hukum baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Dari aspek perdata, agen travel wajib memberikan ganti rugi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari aspek pidana, agen dapat dikenai sanksi apabila terbukti melakukan penipuan, penggelapan, atau pelanggaran izin operasional. Sementara dari aspek administratif, agen travel dapat dikenai pencabutan izin usaha oleh Kementerian Agama. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan mekanisme pengawasan pemerintah, edukasi hukum bagi konsumen, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh agen travel dalam menyelenggarakan layanan perjalanan ibadah. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat lebih optimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dan umrah dapat terjaga.
Copyrights © 2024