Keadilan politik merupakan prinsip fundamental dalam memastikan pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, di era globalisasi, dinamika politik sering kali mengalami kompleksitas baru yang memunculkan ketimpangan dalam akses kekuasaan. Globalisasi tidak hanya memengaruhi ekonomi dan budaya, tetapi juga memengaruhi struktur politik melalui arus informasi, tekanan transnasional, dan keterlibatan aktor global. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis bagaimana ketimpangan politik muncul dan berlanjut dalam konteks globalisasi, serta bagaimana akses terhadap kekuasaan didistribusikan secara tidak merata di berbagai lapisan masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan kajian literatur, dokumen kebijakan, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya politik dan ketimpangan partisipasi publik berkontribusi terhadap terbatasnya penerapan prinsip keadilan politik. Penelitian ini menekankan perlunya strategi inklusif yang menyeimbangkan kepentingan lokal dan global, serta memperkuat mekanisme partisipasi demokratis sebagai upaya mewujudkan keadilan politik yang nyata di era globalisasi.
Copyrights © 2025