Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kupang. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan analisis empiris terhadap empat putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 278/Pid.B/2006/PN.KPG, 176/Pid.B/2006/PN.KPG, 359/Pid.B/2006/PN.KPG, dan 18/Pid.B/2007/PN.KPG. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terutama unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Selain itu, alat bukti yang diajukan belum mampu membentuk keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa. Temuan ini menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara korupsi merupakan konsekuensi dari penerapan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana dan mencerminkan pentingnya kualitas pembuktian dalam proses penegakan hukum.
Copyrights © 2025