SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 4 No. 4 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2025

Hukum Nikah Sirri Menurut Islam Dalam Sudut Pandang Al-Qur’an

Muhamad Yunus (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2025

Abstract

Nikah sirri adalah pernikahan yang diakui secara agama Islam tetapi tidak terdaftar secara resmi di lembaga negara. Meskipun memiliki kelebihan seperti pelaksanaannya yang cepat dan menjaga kerahasiaan pasangan, nikah sirri berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial. Hak-hak pasangan dan anak, seperti nafkah, warisan, dan pengakuan status anak, sering kali tidak mendapatkan perlindungan. Pelaksanaan nikah sirri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab kabul, wali, saksi, dan mahar. Walaupun sah secara agama, praktik ini kerap menghadapi tekanan sosial serta potensi konflik dalam hubungan rumah tangga. Dibandingkan dengan pernikahan resmi, nikah sirri lebih sederhana tetapi kurang memberikan jaminan hukum yang memadai.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...