Nikah sirri adalah pernikahan yang diakui secara agama Islam tetapi tidak terdaftar secara resmi di lembaga negara. Meskipun memiliki kelebihan seperti pelaksanaannya yang cepat dan menjaga kerahasiaan pasangan, nikah sirri berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial. Hak-hak pasangan dan anak, seperti nafkah, warisan, dan pengakuan status anak, sering kali tidak mendapatkan perlindungan. Pelaksanaan nikah sirri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab kabul, wali, saksi, dan mahar. Walaupun sah secara agama, praktik ini kerap menghadapi tekanan sosial serta potensi konflik dalam hubungan rumah tangga. Dibandingkan dengan pernikahan resmi, nikah sirri lebih sederhana tetapi kurang memberikan jaminan hukum yang memadai.
Copyrights © 2025