Transformasi digital dalam sektor keuangan telah mendorong perbankan syariah untuk mengadopsi layanan berbasis teknologi. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran sentral dalam merumuskan dan mengimplementasikan regulasi guna memastikan layanan digital tetap sesuai dengan prinsip syariah dan aman bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi regulasi OJK dalam transaksi digital perbankan syariah, menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, serta menganalisis tantangan dan peluang yang dihadapi. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Study Pustaka (Library Research) dimana data-datanya diambil melalui artikel, jurnal-jurnal, dan juga data terkait dengan pembahasan yang diambil melalui platform seperti Google Scholar, ResearchGate, dan lain sebagainya.Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi OJK telah memberikan kerangka kerja yang memadai untuk pengembangan digital banking syariah, namun masih terdapat tantangan dalam hal kepatuhan syariah yang dinamis, literasi digital, dan integrasi teknologi. Penelitian ini merekomendasikan sinergi yang lebih erat antara OJK, DSN-MUI, dan pelaku industri untuk memastikan bahwa digitalisasi tetap sejalan dengan prinsip syariah serta memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah
Copyrights © 2025