Penelitian ini menganalisis kesulitan yang terkait dengan penerapan prinsip negara hukum dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut Konstitusi Republik Indonesia, Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Meskipun negara secara normatif memastikan perlindungan HAM, masih ada masalah besar, seperti penegakan hukum yang lemah, impunitas, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat faktor-faktor struktural, kultural, dan normatif yang menghambat kinerja institusi hukum, seperti Komnas HAM dan Peradilan HAM, dalam melindungi hak-hak manusia. Hasil penelitian, yang dilakukan melalui studi kepustakaan, menunjukkan bahwa ada perbedaan antara norma dan praktik, dan bahwa reformasi kelembagaan dan pendidikan hukum diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum. Diharapkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia akan diperkuat dengan penerapan negara hukum yang substantif.
Copyrights © 2025