Tindak pidana penggelapan pajak merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang perpajakan yang berdampak besar terhadap pendapatan negara. Dalam konteks perusahaan jasa importasi, tindakan ini kerap melibatkan kebijakan internal perusahaan yang diarahkan atau disetujui oleh direksi, khususnya direktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana direktur dalam tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direktur sebagai penanggung jawab utama operasional perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui, menyetujui, atau lalai dalam mencegah terjadinya penggelapan pajak. Pertanggungjawaban ini sejalan dengan doktrin pertanggungjawaban korporasi dan asas strict liability dalam hukum pidana. Oleh karena itu, perlu ada penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan kesadaran hukum pada jajaran pimpinan perusahaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Copyrights © 2025