Pengangkatan anak (adopsi) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 menjamin hak anak angkat, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan warisan. Secara hukum, anak angkat memiliki kedudukan yang setara dengan anak kandung. Penelitian ini bertujuan mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi anak angkat yang memiliki kelainan jiwa terhadap warisan dari orang tua angkat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis berdasarkan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak angkat yang memiliki kelainan jiwa terhadap warisan dari orang tua angkat dalam kasus Thomas Santoso (TS) belum mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diberikan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berupa hak untuk dipenuhinya kebutuhan hidup dan perawatan medis anak tersebut menggunakan warisan yang diberikan oleh orang tua angkatnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025