Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan calon perseorangan dalam Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 serta implikasi hukumnya terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah, khususnya bagi calon perseorangan. Putusan ini membatalkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menetapkan ambang batas pencalonan bagi partai politik, dengan alasan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional partai dalam mengajukan calon. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengevaluasi perubahan regulasi setelah putusan MK serta dampaknya terhadap dinamika politik elektoral di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah serta menyoroti perlunya revisi mekanisme pencalonan calon perseorangan, termasuk persyaratan dukungan dan verifikasinya.
Copyrights © 2025