Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Kerja membawa perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait dengan struktur alih daya (outsourcing). Amandemen ini menghilangkan batasan pada berbagai pekerjaan yang memenuhi syarat untuk alih daya, memberikan perusahaan lebih banyak kebebasan, tetapi secara bersamaan memperkenalkan ambiguitas hukum bagi mereka yang dipekerjakan melalui alih daya. Pekerja yang dialihdayakan mempertahankan hak-hak kerja penting seperti upah minimum dan tunjangan jaminan sosial, meskipun mereka mungkin mengalami penurunan stabilitas pekerjaan. Lebih jauh, pengalihan kewajiban utama dari perusahaan ke penyedia tenaga kerja dapat menciptakan tantangan bagi pekerja yang ingin memanfaatkan hak-hak mereka. Sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan menerapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan bahwa pekerja dilindungi secara adil. Dengan demikian, sangat penting untuk mengubah peraturan dan meningkatkan transparansi dalam praktik alih daya untuk melindungi pekerja dari eksploitasi.
Copyrights © 2025