Penelitian ini dilatarbelakangi dengan praktik penggantian uang kembalian yang sering terjadi diganti dengan permen. Praktik ini tidak selalu diterima dengan baik oleh konsumen. Beberapa konsumen mungkin merasa kurang puas atau tidak nyaman dengan penggantian uang kembalian dengan permen sementara yang lain mungkin menganggapnya sebagai pilihan yang wajar atau bahkan menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik terhadap penggantian uang kembalian dalam bentuk permen. Subjek penelitian ini adalah pembeli di pasar Negara Kecamatan Daha Selatan dan objek penelitian ini adalah penggantian uang kembalian dengan permen. Hasil penelitian ini menujukkan transaksi penggantian uang kembalian diganti dengan barang dalam hukum Islam boleh saja dilakukan asal tidak ada pihak yang merasa terdzolimi ataupun dirugikan dalam transaksi jual beli tersebut, karena sebelum praktik tersebut dilakukan pihak penjual terlebih dahulu menanyakan kepada pihak pembeli, Sedangkan praktik penggantian uang kembalian dengan barang ini menunjukkan adanya dinamika transaksi dan persepsi konsumen yang perlu dipertimbangkan oleh para pelaku pasar dan pihak terkait.
Copyrights © 2025