Penelitian ini “bertujuan untuk menganalisis pengaruh intensitas aset tetap, kepemilikan institusional, dan kompensasi eksekutif terhadap penghindaran pajak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu laporan keuangan tahunan yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sektor Consumer Non-Cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019-2023. Teknik pemilihan sampel menggunakan teknik purposive sampling dan diperoleh 19 perusahaan selama lima tahun dengan total sampel yang diperoleh sebanyak 95 data sampel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intensitas aset tetap, kepemilikan institusional, kompensasi eksekutif secara simultan berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan secara parsial intensitas aset tetap berpengaruh terhadap penghindaran pajak, kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, dan kompensasi eksekutif tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.”
Copyrights © 2025