Kemajuan teknologi telah mendorong perubahan signifikan pada lingkungan bisnis dan perilaku sosial masyarakat secara global, termasuk di Indonesia. Hal ini juga memunculkan sebuah ekosistem bisnis baru yang disebut dengan gig-economy, yaitu sistem bisnis yang pekerjanya paruh waktu dengan sistem kerja fleksibel yang dijalankan melalui platform digital. Pada tahun 2023, jumlah gig-workers di Indonesia mencapai sekitar 4 juta orang berdasarkan data Kementrian Ketenagakerjaan, dan sebagian besar beraktivitas melalui platform. Fenomena ini penting untuk diteliti karena, walaupun menawarkan fleksibilitas dan peluang pendapatan tambahan, para pekerja ini menghadapi tantangan serius, antara lain ketiadaan perlindungan asuransi, pendapatan yang relatif rendah, jam kerja panjang, serta risiko ketidakadilan akibat kendali algoritma. Algoritma pada platform berperan dalam menentukan penugasan, menilai kinerja, serta mengatur distribusi pendapatan, yang dapat terdistorsi oleh kesalahan data dari input data atau sistem. Hal ini berpotensi menurunkan motivasi kerja dan mendorong keinginan berpindah pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kajian penelitian terkait gig worker, masalah-masalah yang dihadapai oleh gig worker dan dampak terhadap perilaku kerja gig worker. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi rujukan pada penelitian empiris serta rekomendasi kebijakan dalam pengelolaan karyawan pada perusahaan berbasis platform digital.
Copyrights © 2025