Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penetapan harga sembako yang dilakukan oleh pedagang di Desa Babat, Kabupaten Banyuasin serta bagaimana kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap tiga toko sembako di Desa Babat, yakni Toko Pen, Toko Ratna, dan Toko Endi SA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan harga oleh para pedagang dipengaruhi oleh harga beli dari distributor, harga pasar, serta persaingan lokal. Dalam perspektif ekonomi syariah, sebagian besar praktik penetapan harga yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak mengandung unsur penipuan atau gharar. Namun demikian, masih ditemukan beberapa praktik yang perlu ditingkatkan agar sejalan sepenuhnya dengan nilai-nilai syariah seperti kejelasan informasi harga dan penghindaran spekulasi berlebihan
Copyrights © 2025