Pajak merupakan acuan utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di gunakan membiayai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Di Kabupaten Gorontalo, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, pengelolaan Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran penduduk dalam memenuhi pembayaran pajak, akurasi data objek pajak yang belum optimal serta keterbatasan sumber daya aparatur dalam melalukan pemungutan dan pengawasan. Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, di mana Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Gorontalo memiliki peran sentral dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara rinci keadaan dan situasi yang ada di lapangan mengenai kebijakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025