Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang mengancam stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik. Kejaksaan memegang peran penting sebagai penuntut umum sekaligus penyidik kasus korupsi, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, terdapat wacana untuk membatasi atau menghapus kewenangan penyidikan Kejaksaan karena alasan tumpang tindih kewenangan dan penguatan prinsip check and balances. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi peran Kejaksaan dalam penyidikan korupsi dan dampak penghapusan kewenangan tersebut terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan metode yuridis normatif, data dikumpulkan melalui studi pustaka dari peraturan, doktrin hukum, dan pandangan ahli. Hasil menunjukkan Kejaksaan sangat berperan dalam pemberantasan korupsi, terbukti dari tingkat kepercayaan publik dan kinerja penyidikan yang baik. Penghapusan kewenangan ini berisiko melemahkan efektivitas sistem peradilan pidana dalam memberantas korupsi.
Copyrights © 2025