Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli unit apartemen melalui skema penjualan pra-proyek dengan menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan. Meskipun dianggap efisien oleh pengembang, praktik ini menempatkan konsumen pada posisi rentan karena ketiadaan perlindungan hukum formal dan tanpa keterlibatan notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji ketiadaan sanksi yang tegas dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun, yang seringkali digunakan pengembang untuk menghindari kewajiban. Temuan penelitian menunjukkan adanya ketidakseimbangan struktur kekuasaan hukum antara konsumen dan pengembang, diperparah oleh lemahnya pengawasan dan celah hukum. PPJB, yang seharusnya dibuat di hadapan notaris, seringkali digunakan sebagai kontrak informal yang tidak memberikan perlindungan efektif bagi konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi regulasi yang mendesak diperlukan untuk mewajibkan pengesahan PPJB oleh notaris dan memperjelas sanksi administratif dan perdata atas pelanggaran. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus pada ketidakseimbangan kekuatan hukum dalam transaksi PPS dan usulan norma preskriptif yang menjamin keadilan kontraktual bagi konsumen.
Copyrights © 2025