Penelitian artikel ini membahas konsep istikhlaf atau khalifah dalam ayat Al-Qur’an. Tujuan yang hendak dicapai pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep istikhlaf atau khalifah dalam ayat Al-Qur’an. Metode penelitian ini adalah metode studi literatur. Metode studi literatur adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelola bahan penelitian. Artikel ini menggunakan pendekatan tafsir maudhui. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa pengertian istikhlaf mengandung beberapa makna yaitu: 1) Pengganti atau wakil. 2) Pemimpin atau penguasa. 3) Generasi penerus. Istilah istikhlaf dan kata-kata yang berakar dari kata "khalafa" muncul dalam berbagai bentuk di Al-Qur’an, menunjukkan kekayaan makna dan konteks penggunaannya. Dalam tulisan ini peneliti hanya membatasi dalam 3 ayat-ayat Al-Qur’an mengenai istikhlaf atau khalifah yaitu QS al-Baqarah ayat 30, QS Shad ayat 26, dan QS Nur ayat 55. Konsep istikhlaf/khalifah dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Dalam QS Al-Baqarah ayat 30, konsepnya meliputi kemampuan pemimpin untuk mencegah kerusakan, mendatangkan maslahat, serta bertaqwa dan berilmu. Kemudian, QS Shad ayat 26 menekankan pentingnya menjauhi hawa nafsu dalam kepemimpinan. Terakhir, QS An-Nur ayat 55 menyatakan bahwa pemimpin/penguasa harus menciptakan keamanan.
Copyrights © 2025