Artikel ini menganalisis transformasi konseptual dan implementasi prinsip kedaulatan rakyat dalam konteks ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 (1999-2002). Melalui pendekatan yuridis-normatif dan historis-komparatif, penelitian ini mengidentifikasi pergeseran paradigma kedaulatan rakyat dari model perwakilan tidak langsung menuju model demokrasi partisipatif yang lebih substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen konstitusi telah secara fundamental memperkuat manifestasi kedaulatan rakyat melalui: (1) restrukturisasi kelembagaan negara dengan prinsip checks and balances, (2) pemilihan langsung presiden dan kepala daerah, (3) penguatan jaminan hak konstitusional warga negara, dan (4) pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Meskipun terjadi penguatan signifikan, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan implementatif yang perlu diatasi untuk mengoptimalkan perwujudan kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara di Indonesia.
Copyrights © 2022