Penggelapan pajak merupakan salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam sistem perpajakan, terutama di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Tingkat kepatuhan yang rendah dapat disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam sistem perpajakan serta lemahnya kesadaran moral dalam memenuhi kewajiban fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh transparansi pajak terhadap Penggelapan pajak pada UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Senapelan Pekanbaru, serta menguji peran kewajiban moral sebagai variabel moderasi dalam hubungan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui kuesioner terhadap 100 responden pelaku UMKM. Teknik analisis data dilakukan dengan regresi linier sederhana dan regresi moderasi menggunakan interaksi produk (moderated regression analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi pajak berpengaruh negatif terhadap penggelapan pajak. Selain itu, kewajiban moral terbukti memperkuat pengaruh transparansi terhadap penggelapan pajak. Dengan demikian, peningkatan transparansi dan pembangunan kesadaran moral wajib pajak merupakan strategi efektif dalam menekan perilaku penggelapan pajak di sektor UMKM.
Copyrights © 2025