Korupsi di tingkat pemerintahan desa masih menjadi permasalahan yang memerlukan perhatian serius. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan, namun kurangnya pemahaman terkait pencegahan tindak pidana korupsi dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas aparatur desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendampingan yang sistematis. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait korupsi, pelatihan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta pendampingan teknis dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat guna menciptakan sinergi dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi antikorupsi serta peningkatan keterampilan dalam penyusunan laporan keuangan yang lebih transparan. Selainitu, terbentuknya sistem pengawasan berbasis partisipasi masyarakat turut memperkuat upayapencegahan korupsi di tingkat desa. Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwapendampingan yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi dapat meningkatkan efektivitaspencegahan korupsi di desa. Rekomendasi utama dari kegiatan ini adalah perlunya regulasiinternal yang lebih ketat serta peningkatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan gunamenciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Copyrights © 2021