Pendampingan hukum merupakan salah satu strategi penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah desa. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran pendampingan hukum dalam mencegah korupsi di Pemerintah Desa Dasan Tengak, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum berperan dalam meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai regulasi antikorupsi, memperkuat transparansi pengelolaan keuangan desa, serta memberikan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan hukum. Kendala utama dalam implementasi pendampingan hukum meliputi kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di tingkat desa.
Copyrights © 2021