Kegiatan penyuluhan hukum berbasis komunitas di Dusun Kereak, Desa Pandan Indah, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat melalui pendekatan partisipatif. Program ini melibatkan warga secara aktif dalam diskusi, simulasi kasus, dan tanya jawab yang berkaitan dengan isu hukum yang sering muncul di lingkungan pedesaan, seperti sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran hukum ringan. Metode pelaksanaan menggunakan ceramah interaktif dan diskusi kelompok untuk mendorong pemahaman yang aplikatif dan kontekstual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum masyarakat serta kemampuan mereka dalam menerapkan prinsip hukum dalam kehidupan seharihari. Penyuluhan hukum ini juga memperkuat kolaborasi antara warga, aparat desa, dan tokoh masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum di tingkat komunitas.
Copyrights © 2021